Penerimaan
Calon Pegawai Negri Sipil tahun 2018 menjadi sebuah topik yang sangat viral
saat ini. Banyak diantara netizen yang menanti-nanti kehadirannya, mulai dari
kalangan muda sampai tua.
Hal
ini menjadi sebuah fenomena baru di masyarakat Indonesia di tahun 2018 ini,
yang sebelumnya pemerintah juga membuka lowongan CPNS besar-besaran ditahun
2017.
Ada
hal yang berbeda ditahun 2018 ini yaitu penerimaan CPNS dibuka pada satu pintu
portal online yaitu sscn.bkn.go.id. Hanya website ini lah satu-satu nya pintu
untuk menjadi PNS ditahun ini hal ini berlaku untuk semua instansi pemerintah
yang membuka lowongan formasi jabatan.
Jika
sebelumnya kita sering sekali mendengar istilah menyuap atau menyogok untuk
menjadi PNS maka sekarang hal itu sangat tidak mungkin lagi terjadi. Karena pintu
itu sudah ditutup dengan rapat dan dibuka kan pintu baru lagi untuk menjadi PNS
yang mengharuskan memenuhi syarat kualifikasi yang di inginkan instansi
pemerintah. Hal ini menjadi sebuah kemajuan baru bagi pemerintah dan berharap sistem
pemerintahan di Indonesia semakin meningkat dari segi kualitas nya. Mulai dari
pelayanan sampai pengentasa kemiskinan masyarakat Indonesia.
Jika
saja perihal menyuap atau menyogok itu masih terjadi di tahun 2018 ini maka
coba lihat apa dampak hukum yang akan terjadi?.
Menurut
(A Haerudin Hidayah, 2016) dalam skripsinya yang berjudul “Tindak Pidana Suap Menurut
Ketentuan Hukum Pidana Nasional Dan Hukum Pidana Islam” menyebutkan bahwa
berdasarkan undang-undang republik Indonesia Nomor. 11 tahun 1980 tentang
tindak pidana suap pada pasal 2 dikatakan bahwa “Barang siapa memberikan atau
menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan
atau kewajiban yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena
memberi suap dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda
sebanyak-bannyaknya Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Kemudian yang dimaksud tindakan penyuapan pada Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia
No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi
penyuapan apabila “Memberi atau
menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau
penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu
dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya atau
Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara
karena atau berhubungan dengan suatu yang bertentangan dengan kewajiban,
dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya lalu Pasal 5 ayat
(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 20 Tahun 2001 “Bagi pegawai negeri
atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana yang dimksud dalam ayat (1) huruf
a atau b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimna yang dimaksud ayat (1).
Baca Juga: Inilah 4 Rentetan Penyebab Mundurnya Jadwal Pembukaan CPNS 2018, Nomor 3 Yang Paling Fatal
Sebetulnya peraturan hukum ini sudah ada sejak dahulu, hanya saja
ketika dahulu praktik menyuap menjadi PNS ini banyak dilakukan karena banyaknya
celah untuk dapat melakukan hal tersebut sehingga bisa bebas dari jeratan hukum
tersebut bagi pelakunya. Tetapi untuk saat ini di era yang serba terbuka, hal
demikian menurut saya sangatlah minim kemungkinannya dan bahkan tidak akan
terjadi lagi yang mananya praktek suap menyuap menjadi PNS.
Nah sekarang teman-teman udah tau kan? Itu lah dampak hukumnya,
semoga tulisan ini bisa membantu teman-teman sekalian jika ada yang masih
berfikir untuk melakukan tindakan menyuap untuk menjadi PNS.
Di era milenial ini saatnya kita tunjukan kinerja dan kapasitas
kita untuk mencapai sebuah mimpi yang kita dambakan. Dengan adanya peluang
pembukaan CPNS di tahun 2018 ini ayo kita ikuti dengan sportif dan kreatif,
tunjukan kemampuan kita semaksimal mungkin. Jikapun di tahun ini kita masih
gagal di seleksi CPNS kita bisa mencobanya ditahun depan dan cobalah move
on
untuk mencari hal baru yang lebih dari sekedar CPNS.