CERITA LEMBAGA OKNUM KEPOLISIAN - Senja di pagi hari
10:55 PM
Pagi (22/02) sekitar
pukul 07.00 sewaktu saya mengantarkan uwa hendak pulang ke panjalu, saya
mengantarkannya sampai pertigaan maleber dengan tujuan diantarkan sampai jalur
mobil elp/mini bus angkutan umum yang
menuju kecamatan panjalu. Awalnya memang tidak ada maksud untuk mengantarkan
sampai daerah maleber, telapi dalam benak terpikir ingin mengantarkan beliau
sampai jalur angkutan elp. Dengan tanpa persiapan apapun, tidak membawa helm,
dompet, stnk, sim, handphone dan bahkan uang sepeserpun saya pergi bergegas
dipagi itu.
Tidak terpikirkan akan
ada cegatan polisis karna saya pikir didaerah maleber itu tidak ada polisi yang
menjaga dan bahkan pos polisi pun tidak ada, tetapi sungguh mengejutkan
tiba-tiba ada seorang polisi dengan menaiki motor (jalu) mengejar saya dari
belakang, rupanya polisi tersebut berjaga di perempatan pangkalan ojek maleber.
Alhasil saya pun diberhentikan mendadak dan disuruh turun, apalah daya saya
tidak bisa menunjukan identitan dan STNK kendaraan motor saya. Saya pun
diberhentikan dan kunci motor saya diambil dengan tanpa banyak omong polisi itu
langsung menilang saya. Sempat terjadi interaksi dengan saya. Kira-kira seperti
ini “mau kemana? Kenapa tidak memakai helm? padahal yang lain pun memakai helm,
saya jawab dengan apa adanya “saya mau mengantar uwa saya ke pertigaan maleber
untuk naik angkutan elp ke panjalu”. Jawab polisi itu “bawa surat-surat
kendaraanya?” jawab saya “ tidak pak, karna saya pikir ini hanya sebentar dan
dekat pak”, jawab polisi “memang rumahnya dimana?” jawab saya “di sukasari pak
desa mangkubumi” jawab polisi “bisa dibawakan surat-surat kendaraannya?, naik
angkot saja” polisi itu menyuruh saya untuk naik angkot yang padahal saya tidak
membawa uang sepeserpun untuk sekedar ongkos saja. Alhasil saya pun
mengungkapkan bahwa sanya saya tidak mempunyai uang sepeserpun “pak saya ini
tidak membawa uang sepeserpun bagai mana saya bisa naik angkot, apakah bapak
mau mengongkosi saya untuk naik angkot?” jawab polisi itu “angkotkan banyak
tuh, sana naik angkot buruan!” jawab saya “pak saya ini tidak membawa uang,
bagaimana untuk ongkosnya?” jawab polisi itu “kamu ini malah ngelawan suruh
naik angkot saja, sudah sini biar saya tilang aja sekarang” maka saya pun kaget
dengan gertakan pak polisi itu, maka serontak saya menjawabnya “ ya sudah pak
biarkan saya naik angkot saya mau pinjam uang sama uwa saya” jawab polisi itu
“sudah-sudah biar saya tilang aja sekarang, gak perlu bawa surat-suratan lagi,
motornya saya bawa”. Alhasil saya pun ditilang dengan dua pasal yaitu 1). Tidak
memakai helm, 2). Tidak membawa surat-surat berkendara.
Maka sayapun
melanjutkan perjalanan saya ke pertigaan maleber jalur angkutan elp dengan
berjalan kaki bersama uwa saya, dan disuruhnya motor saya untuk dibawa di
kantor polres ciamis.
Maka pagi itu dengan
rasa malu saya meminta uang ke uwa saya untuk ongkos pulang naik angkot. Setiba
dirumah saya pun bergegas mandi dan langsung berangkat ke kantor polres ciamis
dan memeriksa ke kantor bagian penilangan. Disitu nampak motor saya terparkir
di parkiran. Ketika saya proses kebagian administrasi rupanya disitu juga
banyak orang yang sedang mengurusi kendaraannya yang kena tilang, yang
berupa-rupa jenis pelanggarannya tetapi lebih dominan karena tidak memakai
helm.
Oh ya sekedar informasi Dikutip Dari laman website resmi
polri (https://www.polri.go.id/tentang-tilang.php
, 2018)
Jenis pelanggaran dan
denda yaitu sebagai berikut:
Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR
pada 22 Juni 2009. Berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap
pelanggaran lalu lintas :
1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta
(Pasal 281).
2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak
dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor
Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau
denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).
4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan
teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur
kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
bulan atau denda paling 287 ayat 5).
5. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal
288 ayat 1).
6. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi
mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).
7. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan
helm standar nasionaldipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan
atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
8. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa
menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu
rupiah). (Pasal 293 ayat 1)
9. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa
menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas)
hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293
ayat 2)
.
. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah
tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau
denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).
Pada waktu itu saya
dimintanya uang membayar uang denda oleh oknum polisi dengan tarif Tidak
Memakai Helm Rp. 70.000 dan Tidak Membawa STNK/SIM Rp. 90.000. Sehingga
total yang saya bayarkan sebesar Rp. 160.000.
Ada hal yang sangat
ironis ketika saya masuk bagian administrasi pertilangan, disitu yang melihat
banyak bahkan hampir semua pelanggar membayar uang denda di kantor itu juga,
yang sebenarnya uang denda tersebut dibayarkan di Bank BRI yang otomatis jika uang
denda dibayarkan ke bank maka uang tersebut akan masuk ke negara, tetapi yang
menjadi pertanyaan adalah jika dibayarkannya di kantor itu juga dan ke bagian
administrasi, maka kemanakah uang itu masuk?
Jika kita hitung misal
dalam sehari pelanggar yang tidak memakai help paling minim sebanyak 10 orang
maka jika kita kali kedalam 20 hari kerja dalam satu bulannya maka akan didapat
uang sebesar Rp. 14.000.000 dalam satu bulannya. Nah yang menjadi pertanyaan
sekali lagi, kemanakah uang itu larinya?
0 komentar