CERITA LEMBAGA OKNUM KEPOLISIAN - Senja di pagi hari

10:55 PM


Pagi (22/02) sekitar pukul 07.00 sewaktu saya mengantarkan uwa hendak pulang ke panjalu, saya mengantarkannya sampai pertigaan maleber dengan tujuan diantarkan sampai jalur mobil elp/mini bus angkutan umum  yang menuju kecamatan panjalu. Awalnya memang tidak ada maksud untuk mengantarkan sampai daerah maleber, telapi dalam benak terpikir ingin mengantarkan beliau sampai jalur angkutan elp. Dengan tanpa persiapan apapun, tidak membawa helm, dompet, stnk, sim, handphone dan bahkan uang sepeserpun saya pergi bergegas dipagi itu.

Tidak terpikirkan akan ada cegatan polisis karna saya pikir didaerah maleber itu tidak ada polisi yang menjaga dan bahkan pos polisi pun tidak ada, tetapi sungguh mengejutkan tiba-tiba ada seorang polisi dengan menaiki motor (jalu) mengejar saya dari belakang, rupanya polisi tersebut berjaga di perempatan pangkalan ojek maleber. Alhasil saya pun diberhentikan mendadak dan disuruh turun, apalah daya saya tidak bisa menunjukan identitan dan STNK kendaraan motor saya. Saya pun diberhentikan dan kunci motor saya diambil dengan tanpa banyak omong polisi itu langsung menilang saya. Sempat terjadi interaksi dengan saya. Kira-kira seperti ini “mau kemana? Kenapa tidak memakai helm? padahal yang lain pun memakai helm, saya jawab dengan apa adanya “saya mau mengantar uwa saya ke pertigaan maleber untuk naik angkutan elp ke panjalu”. Jawab polisi itu “bawa surat-surat kendaraanya?” jawab saya “ tidak pak, karna saya pikir ini hanya sebentar dan dekat pak”, jawab polisi “memang rumahnya dimana?” jawab saya “di sukasari pak desa mangkubumi” jawab polisi “bisa dibawakan surat-surat kendaraannya?, naik angkot saja” polisi itu menyuruh saya untuk naik angkot yang padahal saya tidak membawa uang sepeserpun untuk sekedar ongkos saja. Alhasil saya pun mengungkapkan bahwa sanya saya tidak mempunyai uang sepeserpun “pak saya ini tidak membawa uang sepeserpun bagai mana saya bisa naik angkot, apakah bapak mau mengongkosi saya untuk naik angkot?” jawab polisi itu “angkotkan banyak tuh, sana naik angkot buruan!” jawab saya “pak saya ini tidak membawa uang, bagaimana untuk ongkosnya?” jawab polisi itu “kamu ini malah ngelawan suruh naik angkot saja, sudah sini biar saya tilang aja sekarang” maka saya pun kaget dengan gertakan pak polisi itu, maka serontak saya menjawabnya “ ya sudah pak biarkan saya naik angkot saya mau pinjam uang sama uwa saya” jawab polisi itu “sudah-sudah biar saya tilang aja sekarang, gak perlu bawa surat-suratan lagi, motornya saya bawa”. Alhasil saya pun ditilang dengan dua pasal yaitu 1). Tidak memakai helm, 2). Tidak membawa surat-surat berkendara.
Maka sayapun melanjutkan perjalanan saya ke pertigaan maleber jalur angkutan elp dengan berjalan kaki bersama uwa saya, dan disuruhnya motor saya untuk dibawa di kantor polres ciamis.

Maka pagi itu dengan rasa malu saya meminta uang ke uwa saya untuk ongkos pulang naik angkot. Setiba dirumah saya pun bergegas mandi dan langsung berangkat ke kantor polres ciamis dan memeriksa ke kantor bagian penilangan. Disitu nampak motor saya terparkir di parkiran. Ketika saya proses kebagian administrasi rupanya disitu juga banyak orang yang sedang mengurusi kendaraannya yang kena tilang, yang berupa-rupa jenis pelanggarannya tetapi lebih dominan karena tidak memakai helm.

Oh ya sekedar informasi Dikutip Dari laman website resmi polri (https://www.polri.go.id/tentang-tilang.php , 2018)

Jenis pelanggaran dan denda yaitu sebagai berikut:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009. Berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas :

1.      Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

2.      Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

3.      Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).

4.      Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling 287 ayat 5).

5.      Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).

6.      Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).

7.      Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasionaldipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).

8.      Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)

9.      Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)
.
.    Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).

Pada waktu itu saya dimintanya uang membayar uang denda oleh oknum polisi dengan tarif Tidak Memakai Helm Rp. 70.000 dan Tidak Membawa STNK/SIM Rp. 90.000. Sehingga total yang saya bayarkan sebesar Rp. 160.000.

Ada hal yang sangat ironis ketika saya masuk bagian administrasi pertilangan, disitu yang melihat banyak bahkan hampir semua pelanggar membayar uang denda di kantor itu juga, yang sebenarnya uang denda tersebut dibayarkan di Bank BRI yang otomatis jika uang denda dibayarkan ke bank maka uang tersebut akan masuk ke negara, tetapi yang menjadi pertanyaan adalah jika dibayarkannya di kantor itu juga dan ke bagian administrasi, maka kemanakah uang itu masuk?

Jika kita hitung misal dalam sehari pelanggar yang tidak memakai help paling minim sebanyak 10 orang maka jika kita kali kedalam 20 hari kerja dalam satu bulannya maka akan didapat uang sebesar Rp. 14.000.000 dalam satu bulannya. Nah yang menjadi pertanyaan sekali lagi, kemanakah uang itu larinya?

You Might Also Like

0 komentar

yakubsaroni.blogspot.co.id

Copy Right 2020