INGIN JADI PNS TAPI MENYUAP? LIHAT APA DAMPAK HUKUM YANG TERJADI

8:54 AM


Penerimaan Calon Pegawai Negri Sipil tahun 2018 menjadi sebuah topik yang sangat viral saat ini. Banyak diantara netizen yang menanti-nanti kehadirannya, mulai dari kalangan muda sampai tua.
Hal ini menjadi sebuah fenomena baru di masyarakat Indonesia di tahun 2018 ini, yang sebelumnya pemerintah juga membuka lowongan CPNS besar-besaran ditahun 2017.

Ada hal yang berbeda ditahun 2018 ini yaitu penerimaan CPNS dibuka pada satu pintu portal online yaitu sscn.bkn.go.id. Hanya website ini lah satu-satu nya pintu untuk menjadi PNS ditahun ini hal ini berlaku untuk semua instansi pemerintah yang membuka lowongan formasi jabatan.

Jika sebelumnya kita sering sekali mendengar istilah menyuap atau menyogok untuk menjadi PNS maka sekarang hal itu sangat tidak mungkin lagi terjadi. Karena pintu itu sudah ditutup dengan rapat dan dibuka kan pintu baru lagi untuk menjadi PNS yang mengharuskan memenuhi syarat kualifikasi yang di inginkan instansi pemerintah. Hal ini menjadi sebuah kemajuan baru bagi pemerintah dan berharap sistem pemerintahan di Indonesia semakin meningkat dari segi kualitas nya. Mulai dari pelayanan sampai pengentasa kemiskinan masyarakat Indonesia.

Jika saja perihal menyuap atau menyogok itu masih terjadi di tahun 2018 ini maka coba lihat apa dampak hukum yang akan terjadi?.

Menurut (A Haerudin Hidayah, 2016) dalam skripsinya yang berjudul “Tindak Pidana Suap Menurut Ketentuan Hukum Pidana Nasional Dan Hukum Pidana Islam” menyebutkan bahwa berdasarkan undang-undang republik Indonesia Nomor. 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap pada pasal 2 dikatakan bahwa “Barang siapa memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajiban yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena memberi suap dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda sebanyak-bannyaknya Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

Kemudian yang dimaksud tindakan penyuapan pada Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi penyuapan apabila “Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya atau Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan suatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya lalu Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 20 Tahun 2001 “Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana yang dimksud dalam ayat (1) huruf a atau b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimna yang dimaksud ayat (1).


Sebetulnya peraturan hukum ini sudah ada sejak dahulu, hanya saja ketika dahulu praktik menyuap menjadi PNS ini banyak dilakukan karena banyaknya celah untuk dapat melakukan hal tersebut sehingga bisa bebas dari jeratan hukum tersebut bagi pelakunya. Tetapi untuk saat ini di era yang serba terbuka, hal demikian menurut saya sangatlah minim kemungkinannya dan bahkan tidak akan terjadi lagi yang mananya praktek suap menyuap menjadi PNS.

Nah sekarang teman-teman udah tau kan? Itu lah dampak hukumnya, semoga tulisan ini bisa membantu teman-teman sekalian jika ada yang masih berfikir untuk melakukan tindakan menyuap untuk menjadi PNS.

Di era milenial ini saatnya kita tunjukan kinerja dan kapasitas kita untuk mencapai sebuah mimpi yang kita dambakan. Dengan adanya peluang pembukaan CPNS di tahun 2018 ini ayo kita ikuti dengan sportif dan kreatif, tunjukan kemampuan kita semaksimal mungkin. Jikapun di tahun ini kita masih gagal di seleksi CPNS kita bisa mencobanya ditahun depan dan cobalah move on untuk mencari hal baru yang lebih dari sekedar CPNS.

You Might Also Like

0 komentar

yakubsaroni.blogspot.co.id

Copy Right 2020